Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Curi Plat Besi Tulangan Kapal, Dua Pelaku Berhasil di Amankan

213

BANYUASIN, Liputansumatera.com – Usai mendapat laporan salah satu korban dengan nomor laporan Polisi, LP/B–07/III/2021/Sumsel/Res.Ba/SEK Mariana, tanggal 15 Maret 2021, Kapolsek Mariana AKP Halim Kesuma SH MSi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Abu Bakar SH dan anggota Opsnal Polsek Mariana untuk melakukan penyelidikan.

Selang satu hari usai mendapat laporan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Ferdy Ramadhan alias Rahmat Eriyanto (21) warga Jalan Sabar Jaya Rt 09 Rw 02 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dan Joko (25) warga Jalan Sabar Jaya Rt 07 Rw 02 No 404 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Turmudi melalui Kapolsek AKP Halim Kesuma SH MSi yang disampaikan Humas Polres Banyuasin, penangkapan ini atas dasar laporan korban M Harsan (24) warga Dusun I Rt 01 Desa Sungai Pinanglagati Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan ilir, sekira pukul .20.00 Wib. Senin, (15/3/2021) telah terjadi pencurian 2 unit plat besi tulangan kapal di areal dermaga PT Mariana Bahagia Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin dengan cara pelaku masuk ke areal Dermaga PT Mariana Bahagia melalui pesisir sungai. Ketika masuk areal docking pelaku langsung mengambil 2 buah plat besi tulangan Kapal, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota opsnal Polsek Mariana mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Ferdy Ramadhan alias Rahmat Eriyanto, (16/3/2021). Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian 2 buah plat besi tulangan kapal bersama Roni dan Joko,” Jelasnya.

Kemudian, Kanit Reskrim berserta anggota langsung bergerak kelokasi 2 tersangka lain dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama Joko. Sementara pelaku lainnya Roni masih dalam penyelidikkan (DPO) dan diminta secepatnya menyerahkan diri.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dan keduanya di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana, ” Pungkasnya. (Nov)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.