Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Curi Besi Jembatan, Dua Pelaku di Amankan Polisi

131

MUBA, Liputansumatera.com – Diduga melakukan pencurian besi jembatan yang akan berdampak membahayakan pengendara, dua orang di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian.

“Kedua tersangka yakni Deden Suarto Doni (34) dan M Gultom (19) warga Panai dan Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Johan Wiranata, Senin (3/1/2022).

Johan menambahkan, kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan di Trans SP 3 Desa Jud 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Tidak hanya satu, tapi ada empat jembatan yang besinya diambil pelaku. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke polsek Sanga Desa, mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh Juta Rupiah ).

Kedua tersangka diduga merusak dengan cara memukul besi jembatan yang di las menggunakan kayu.

“Pelaku kita tangkap pada hari kamis malam, (30/12/2021) lalu, di jalan trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian,” jelasnya.

“Saat itu, masing pelaku mengendarai sepeda motor yamaha Vega R warna silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor Honda Revo grempang warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan,” Imbuh Johan.

Sementara, saat diintrogasi pelaku mengatakan bahwa mereka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya, “terakhir ini kami tertangkap pak,” akunya.

Atas perkara itu, Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di polsek Sanga Desa,” pungkasnya.

Polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mar/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.