Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Diduga Ambil Alih Pengelolaan Sumur Minyak, Oknum Kades di Muba “Ar” Belum di Tahan

82

MUBA, Liputansumatera.com – Pasca terjadi kebakaran sumur minyak Illegal Drilling milik tersangka Rozali kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, Rozali sudah ditahan di Polres Musi Banyuasin dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling. 

Atas insiden kejadian kebakaran tersebut dan berdasarkan sumber informasi temuan yang kami dapatkan, bahwa terduga saudara (Ar) oknum kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik tersangka Rozali dengan cara adanya surat kesepakatan antara pihak pertama Rozali dan Pihak Kedua Terduga saudara (Ar) oknum kepala desa untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik pihak Rozali.

Seperti beredar pada pemberitaan sebelumnya, terduga saudara (Ar) oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum tersangka Rozali di Kapolda Sumatera Selatan pada hari Jum’at (08/10/2021) dengan Laporan yang di layangkan Secara tertulis Nomor 47/DI/A/K/2021.

Adapun kronologi dalam laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Rozali di Polda Sumsel, bahwa terduga oknum kepala desa yang berinisial (Ar) Setelah empat hari terjadinya kebakaran, antara kades dan tersangka Rozali diduga telah membuat surat kesepakatan yang menerangkan bahwa terduga (Ar) oknum kades di Musi Banyuasin sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik tersangka Rozali dan juga akan melakukan koordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak kepolisian.

Sementara, sudah jelas bahwa lllegal Drilling itu adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan secara Illegal (melanggar hukum). Mirisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, untuk memproses oknum kades yang diduga telah melakukan kesepakatan untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik Tsk Rozali.

Selanjutnya, jika mengacu pada undang undang migas dan berdasarkan Statmen dari Kapolda Sumsel ketika di konfirmasi Tim Media pada minggu lalu mengatakan, siapapun yang ikut terlibat terkait minyak Illegal Drilling akan ditindak tegas, oleh karena itu terkait adanya dugaan oknum kades yang diduga terlibat Illegal Drilling seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera untuk menindak tegas jangan sampai hal ini menjadi perhatian publik dan beranggapan seolah-olah oknum kades tersebut diduga tak tersentuh hukum.

Defi Iskandar selaku kuasa hukum istri tersangka Rozali Meminta kepada Kapolda Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan kami dan segera untuk mengusut tuntas laporan kami ini terhadap terlapor terduga saudara (Ar) Oknum kades di Musi Banyuasin dalam hal ini Diduga telah Melanggar UU Migas Sebagaimana sanksi Pidana Illegal Drilling ini sudah jelas telah dibuktikan atas ditahannya tersangka Rozali di polres Muba dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kelalaian menyebabkan kebakaran Sebagaimana di maksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 (7) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja Atau pasal 187 (1) Jo pasal 188 KUHP”. (Ril SMSI Muba) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.