Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Jaminan Sertifikat Belum Diterima, Kuasa Hukum Suwoyo Somasi Pihak Bank

95

MUBA, Liputansumatera.com – Suwoyo salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, mengeluhkan sertifikat tanah yang di jaminkan di bank tersebut saat pelunasan kredit, belum juga diterimanya. 

Fahmi SH MH dan Rekan selaku Advokat di kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum LPBHNU Muba sebagai kuasa hukum dari Suwoyo, Kamis (29/9/2022) mendatangi Bank BRI Cabang BRI Sekayu untuk memberikan somasi. 

Mereka melaporkan akibat belum keluarnya sertifikat tanah sebagai jaminan yang diagunkan di Bank BRI Unit Sungai Lilin beberapa tahun yang lalu.

Atas hal ini, Fahmi mengatakan pihak klienya telah dirugikan, karena sertifikat yang menjadi jaminan agunan di Bank BRI tidak kunjung dikembalikan meski telah lunas lebih dari setahun yang lalu.

“Melalui Bank BRI Cabang Sekayu, kami mensomasi Bank BRI Unit Sungai Lilin, karena belum keluarnya sertifikat yang dijaminkan klien kami kepada pihak Bank BRI,” jelas Fahmi SH MH.

Kuasa hukum Suwoyo ini pertanyakan, kenapa pihak BRI hingga saat ini belum juga mengembalikan jaminan atau angunan, padahal kredit sudah lunas.

Selain itu, Fahmi juga menyampaikan kekecewaan beberapa nasabah khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Lilin atas beberapa oknum pegawai Bank BRI di Sungai Lilin yang terkesan kurang mengedepankan etika profesinya sebagai pelayan masyarakat.

“Dengan kejadian ini membuat kita kecewa atas pelayanan pihak BRI Unit Sungai Lilin, karena di satu sisi dalam melayani nasabah yang nunggak satu bulan ditagih dengan bahasa yang kurang santun, saat masyarakat minta haknya, seperti pengembalian sertifikat yang dianggunkan, sudah lebih dari satu tahun terkesan disepelekan,” Imbuh Fahmi.

Dirinya berharap, dengan kedatangan pihaknya di BRI Cabang Sekayu, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secepatnya, tanpa merugikan klienya.

Sementara itu, Suwoyo (34) warga Desa Karang Mulya Kecamatan Tungkal Ilir mengaku, dirinya menggadaikan dua buah sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 80 juta dengan waktu lima tahun pelunasan.​

Suwoyo menambahkan, setelah melakukan pelunasan, dirinya meminta agar sertifikat yang digunakan sebagai jaminan dapat diterimanya kembali. Namun jawaban pihak bank BRI Unit Sungai Lilin, akan dicari dahulu. Setelah hampir delapan kali ditanyakan, hingga saat ini sertifikat yang dimaksud tak kunjung diterimanya.

“Saya minjam bulan November tahun 2015, lunas 26 Mei 2021 dengan nilai pinjaman sebesar 80juta. Sementara sertifikat yang saya jaminkan sebanyak 2 buah,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan itu, Kepala Cabang BRI Sekayu Farid Yuda Irawan memohon maaf atas kekecewaan pihak nasabah.

“Nah, tentunya yang pertama minta maaf khususnya kepada pak Suwoyo atas kekecewaan terhadap pelayanan pihak kami, cuma memang secara garis besar pinjamam sudah lunas wajib dikembalikan,” ujar Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan, untuk Unit Sungai Lilin kedepan akan menjadi perhatianya. Terkait permasalahan sertifikat yang belum dikembalikan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan secepatnya dan berjanji mengganti dengan duplikat jika terjadinya kehilangan.

“Yang pasti pak, saya janji akan memastikan​ dahulu barangnya masih bisa dicari atau nggak, kalau dalam tiga hari atau lima hari tidak ketemu otomatis kita ganti,” pungkasnya. (sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.