Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Mantan Sekda Lubuklinggau Beserta Staff Keuangan PT Linggau Bisa Penuhi Panggilan Kejari 

75

LUBUK LINGGAU, Liputansumatera.com – Mantan Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Kamis (23/6/2022) guna dimintai keterangannya terkait penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Linggau Bisa Kota Lubuklinggau Sebesar Rp. 5.860.960.384,40 tahun anggaran 2019.

Selain Rahman Sani, pihak penyidik juga memanggil Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT LINGGAU BISA tahun 2019-2021, serta Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT LINGGAU BISA tahun 2018-2019.

Dari pantauan wartawan, hanya dua orang saja yang memenuhi panggilan pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau tersebut, yakni Mantan Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani serta Vidia Anzani selaku Staf Keuangan pada PT LINGGAU BISA tahun 2019-2021.

Sementara, Suwardi Hasyim selaku Direktur Penunjang Bisnis pada PT LINGGAU BISA tahun 2018-2019 tidak hadir.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau sekira mulai Pukul 10.20  hingga 12.35 Wib.

H Rahman Sani saat dimintai komentarnya usai menjalani penyelidikan hanya mengatakan cuma ngobrol-ngobrol saja.

“Cuman ngobrol-ngobrol bae,” seraya berjalan menuju mobilnya.

Sedangkan Vidia Anzani saat dimintai komentarnya hanya diam saja. (IS/SMSI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.