Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Modus Perampokan, Pj Kades Buat Laporan Palsu

272

MUBA, Liputansumatera.com – Akibat perbuatanya dengan membuat laporan palsu perampokan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), EM selaku Pj Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Polres Musi Banyuasin. 

Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengatakan, tersangka EM berhasil diamankan, Selasa (28/9/2021). “Ia mengakui telah membuat laporan palsu. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Saat ini uang yang tersisa senilai Rp 38.055.000,00,” Jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Alamsyah, Pj Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin EM (46), mengaku menjadi korban perampokan, sekira Kamis (23/9/2021) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batanghari Leko.

Menurut  pengakuan pelaku, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 08.00Wib. dijalan paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya dengan cara kedua pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai EM kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis pistol kearah dada dan kepala EM.

Kemudian EM langsung membuka tas slempang yang dipakainya dan uang tunai sebanyak Rp. 38.700.000,00 langsung di bawa kabur oleh pelaku.

Lanjut kapolres, setelah mendengar peristiwa tersebut dan langsung menerima pengaduan dari EM di Polsek Batanghari Leko terlebih uang tersebut merupakan hak masyarakat banyak yaitu dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) dengan register No.Pol : B/25/ix/2021 / spkt.unit reskrim/sek bhl/ res muba/ polda sumsel, tanggal 23 september 2021, pihaknya dengan sigap menindak lanjuti laporan tersebut. 

“Dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi, terdapat beberapa kejanggalan atas peristiwa yang dilaporkan oleh EM, sehingga pihaknya terus mendalami kasus tersebut, hingga oknum ASN berinisial EM yang merupakan Pj Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu tersebut,” jelas AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Iptu Rusli SH dan Kasubag Humas Iptu Indra Jaya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.