Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Pansus Pansus DPRD Provinsi Sumsel Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan 4 Raperda Usul Eksekutif

129

SUMSEL, Liputansumatera.com – Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) Sebelumnya (20/2/2023) DPRD Provinsi Sumsel membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) dan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret 2023, hari ini (3/3/2023) Pansus Pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasannya.

Senada dalam laporan yang disampaikan oleh 4 pansus tersebut meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua H Muchendi Mahzareki SE, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel  H Mawardi Yahya, Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H Aprizal SAg SE MSi, Sekretaris Daerah Ir SA Supriono, dihadiri perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Secara bergiliran Pansus Pansus menyampaikan laporannya diawali Pansus I dengan juru bicara Ir Holda MSi, yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H Alfrenzi Panggarbesi SSi, kemudian laporan Pansus III oleh Drs Tamrin MSi, yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Terakhir laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie SE, yang membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.

Masing – masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan penelitiannya dengan meminta perpanjangan waktu paling lama 1 tahun yang intinya bertujuan untuk membahas secara utuh, mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan raperda dimaksud.

Setelah pembacaan laporan Pansus, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait laporan Pansus yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H Aprizal SAg SE MSi dan telah disetujui seluruh peserta rapat.

Paripurna diakhiri dengan mendengarkan pendapat akhir/sambutan Gubernur terhadap laporan Pansus – Pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti, karena Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat. (Adv/les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.