Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Pemkab Muba Sosialisasikan Perda dan Perbub di Kecamatan Lais

77

MUBA, Liputansumatera.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan upaya untuk menyebarluaskan informasi Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku di Muba melalui kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbub​ tahun 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor Camat Lais kali ini mengundang seluruh Kepala Desa, Perangkat dan BPD dalam kecamatan Lais.

Sebagai nara sumber adalah Kasi Pidsus M Ariansya Putra SH MH, Kasat Pol PP Erdiansyahri SSos MM, Perwakilan Kabag Hukum Ria Handayani dan Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi didampingi Kapolsek Lais dan Danramil.

Dalam​ kesempatan itu, Kajari Sekayu melalui Kasi Pidsus M Ariansya Putra SH MH menyampaikan selaku kepala desa wajib mensosialisasilan perda yang ditetapkan oleh daerah.

Menurutnya, tujuan sosialiasi hari ini adalah mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin.

“Jika kita mewujudkan suatu penegakan hukum, kita harus lebih paham dan tahu dulu tujuannya,” jelas Ariansya.

Mewakil Kabag Hukum Setda Muba, Ria Handayani menjelaskan adanya bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di Muba.

“Jadi bapak ibu, kalau seandainya ada masyarakat kurang mampu terbentur masalah hukum, maka kita siap melakukan pendampingan,” jelasnya.

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien.
Hal ini disampaikan oleh beberapa kepala desa, diantaranya, Kepala Desa Teluk Kijing III​ Ahmad SE. Dirinya mengharapkan agar pasar di desa masing – masing tetap berjalan. Masalah kerumuman agar dinas yang terkait dapat menjaga ketertiban secara bersama sama.

Kepala Desa Epil Armedi meminta petunjuk terkait perda pesta malam yang diduga “mandul” agar tidak adanya kecemburuan sosial.

“Agar ada efek jera dan tidak ada yang mengatakan bahwa perda pesta malam tidak “mandul”, dalam penerapanya harus benar – benar tegas,” harapnya.

Sementara, Kasat Pol-PP Muba Erdiansyahri SSos MM menjelaskan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan serta sanksi yang tercantum pada perda.

“Kita merubah mindset masyarakat terhadap Satpol PP sendiri, yang tadinya Satpol PP itu dibayangkan adalah orang-orang yang tindakannya ataupun langkah yang diambil terlebih dominan ke arogansi, saat ini kita coba menjadikan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya melalui pendekatan,” jelasnya.

Selain sosialisasi dalam bentuk pemberian materi terhadap kepala desa dan perangkat, pihaknya juga berencana akan membuat himbauan berbentuk spanduk ke desa-desa.

Menanggapi pertanyaan beberapa kepala desa, Erdian menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, pihaknya berupaya mengedepankan tindakan secara preventif.

“Kalau dikatakan mandul, saya kira tidak, karena sudah ada beberapa contoh yang kita lakukan sampai ke tahap APH. Namun kedepan bukan itu yang menjadi kebanggaan bagi kita, karena pada intinya kita harapkan semua masyarakat atau seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mencoba untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menjadi perbuatan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (sur/les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.