Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Polres Banyuasin Berhasil Amankan Diduga Kurir dan Pengedar Narkotika

85

BANYUASIN, Liputansumatera.com – 

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1, 06 kilogram. 

Hal itu terungkap saat Polres Banyuasin menggelar press rilis bersama puluhan awak media di Aula Mapolres Banyuasin, Jumat (20/1/2023) pagi.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i  SIK MH didampingi Kasat dan Kanit Narkoba Banyuasin menerangkan, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berkat kerja keras tim Satres Narkoba Polres Banyuasin.

“Pagi hari ini kami menyampaikan hasil kinerja kami berkaitan dengan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Banyuasin. Kita berhasil mengamankan 1 kilogram lebih 60 gram shabu – shabu dengan nomor LP 02 di Bulan Januari tahun 2023 ini dengan pelaku berinisial IF,” jelasnya.

Lanjut AKBP Imam Syafi’i, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman parkir Rumah Makan Musi Indah Desa Bukit Kecamatan Betung. 

“Hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan merupakan kurir,” imbuhnya.

Tidak hanya sebatas itu, Satres Narkoba Polres Banyuasin akan terus melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap jaringan terkait kasus narkotika tersebut.

“Pelaku dan barang bukti seperti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau merek 2 Yunus berat bruto 1060 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, kemudian 2 bungkus kantong plastik dan satu buah tas ransel sudah kita amankan,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi menambahkan, selain penangkapan di Betung, tim Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan kasus peredaran narkotika berupa ekstasi di Ruko Simpang Desa Air Batu Kecamatan Talang Kelapa.

“Tertangkap tangan ada dua orang, masing – masing berinisial AA Bin AB dan SN. Dari keduanya ditemukan 36 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo monyet dimasukkan ke dalam plastik bening dibungkus dengan kantong bakso,” jelasnya. (les/smsi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.