Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Polres Muba Amankan Penampung Minyak Illegal di Desa Keban I

60

MUBA, Liputansumatera.com –

Pasca kebakaran di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini, Kepolisian Resort Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil menangkap dan mengamankan pemilik penampungan minyak Ilegal.

Pemilik penampungan minyak Ilegal tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri keluar kota, Kamis, (5/1/2023) dini hari.

Pelaku ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak illegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil di padamkan, meski sebelumnya sempat membuat kepanikan warga.

“Saat ini, kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di polres, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” jelas AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence didepan awak media, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidsus Polres Muba IPTU Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah. (red/smsi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.