Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Polsek Lais Berhasil Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

687

MUBA, Liputansumatera.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lais berhasil mengamankan tersangka pemakai dan pengedar sabu, Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada dikediamanya Desa Teluk Kecamatan Lais.

“Berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya dirumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Sabu,” jelasnya, (11/8/2022).

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa, langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Benar saja, saat kita lakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa 54 paket kecil yang diduga Sabu – Sabu,” Imbuhnya.

Lanjut Hendra, sesaat pihaknya sedang melakukan penggeledahan, pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah. Akan tetapi, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 paket kecil Sabu – Sabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Sabu sebesar Rp. 130ribu.

Dari keterangan tersangka, bahwa memang benar paket sabu tersebut adalah miliknya dan dirinya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dengan harga mulai dari paket Rp. 50 ribu hingga Rp. 150 ribu.

Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/mar/sur).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.