Soal Member yang Menuntut, Kuasa Hukum EN Kumpulkan Anggota Arisan dan Beri Penjelasan
MUBA, Liputansumatera.com – Arisan online yang dikelola oleh seorang Bandar berinisial MI, belakangan ini menjadi viral. Para member dan ratusan anggota yang merasa dirugikan lantaran mereka tidak mendapat seperti apa yang dijanjikan, menuntut agar uang mereka kembali.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), berapa member membawa kasus ini ke ranah hukum. Kuasa Hukum EN yakni Ketua LPBHNU Muba Fahmi SH MH dan Rekan, beberapa hari lalu telah melaporkan seorang Bandar arisan berinisial MI.
“Guna meluruskan permasalahan dan sebagai bentuk pertanggung jawaban Reseler EN, Hari ini kita kumpulkan reseller dan anggota arisan guna diberikan edukasi,” jelas Fahmi SH MH, saat dikonfirmasi di kantor LPBH NU Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (20/9/2022).
Fahmi menambahkan, dirinya meminta agar nasabah EN untuk bersabar, karena permasalahan ini masih proses hukum di Polres Muba, untuk pertanggung jawaban MI.
Selain itu, Fahmi juga meminta agar dalam penyelesaian permasalahan ini tidak anarkis atau melakukan langkah-langkah yang dapat menimbulkan permasalahan baru.
“Saya berharap agar semua yang menjadi korban bersabar dan tidak anarkis. Kalau tidak bersabar, silahkan tempuh proses hukum sendiri,” imbuhnya.
Sementara, Utut warga Kecamatan Sungai Lilin selaku anggota Reseller EN, pada prinsipnya menerima atas arahan tersebut. Namun dirinya meminta agar uang pokok yang telah di stor dapat dicairkan tepat waktu (jatuh tempo) .
Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Sungai Lilin, Kanit intel, Kanitres, ketua LBH Ansor Febra Utama Yuda SH, Ketua Ansor Ahmad Gozin, beberapa Reseller dan puluhan anggota arisan. (mar/sur)