MUBA, liputansumatera.com – Dinas PMD Muba bersama Pemerintah Kecamatan Lais menggelar musyawarah antar desa dalam rangka sosialisasi transformasi eks PNPM Mandiri menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang diselenggarakan di Aula kantor Camat Lais, Kamis (22/9/2022).
Pelaksanaan musdes dipimpin langsung Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, didampingi Sekcam Lais Marsofi SKM MM, dengan agenda pembahasan yakni terkait pemaparan maksud dan tujuan dilaksanakannya musdes, pembahasan persetujuan dari peserta musdes terkait transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama di Kecamatan Lais.
Turut hadir, Kabid Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba, Plt Kasi PPDK Lais Luspitasari SE, Tenaga Ahli Kabupaten Muba, Kepala Desa dan Ketua BPD dalam Kecamatan Lais, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa.
Kabid Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba, sekaligus Tenaga Fungsional Penggerak Sumber Daya Masyarakat Ahli Muda Salim SE SKM MKes mengatakan, kegiatan musyawarah antar desa terkait persiapan unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri bertranformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
“Untuk Lais adalah kecamatan yang kesembilan dari sebelas kecamatan UPK yang ada di Musi Bsnyuasin. Harapan kami dengan adanya kegiatan musyawarah antar desa ini maka UPK eks PNPM itu pada waktunya nanti akan menjelma menjadi BUMDes Bersama,” jelas Salim.
BUMDes Bersama yang menaungi seluruh desa yang ada di Kecamatan Lais, imbuh Salim, telah disepakati dengan nama Lais Bersatu. Untuk pengelolaannya sendiri sesuai dengan ketentuan Permendes nomor 15 tahun 2021 tentang Transformasi eks PNPM menjadi BUMDes Bersama itu mengikut sertakan UPK-UPK yang lama menjadi pengurus BUMDes Bersama.
“Terkait modal, seyogyanya bagi UPK yang masih bergerak dalam simpan pinjam, maka tentunya diharapkan UPK ini masih adanya aset, adanya modal kemudian masing-masing desa di wilayah UPK ini dari ketentuan Permendes nomor 15 tahun 2021 harus penyertaan modal minimal 5juta rupiah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Salim menjelaskan, terkait dengan modal dan aset banyak yang menjadi piutang, karena di Lais ada kelompok-kelompok yang meminjam pada saat eks PNPM beroperasional mengalami kemacetan.
“Ada kelompok-kelompok yang minjam pada waktu eks PNPM beroperasional, lebih kurang 1,4 milyar yang macet. Berakhirnya sekitar tahun 2013. Nah ini akan Restrukturisasi dan dianalisa kembali kelompok-kelompok yang mana masih menunggak akan ditagih ulang,” pungkasnya.
Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi menambahkan, BUMDes Bersama (BUMDESMA) adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa.
Sementara, Kepala Desa Tanjung Agung Timur sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Lais Hermanto Dani, saat dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari semua pihak, sehingga dirinya terpilih sebagai Ketua pelaksana pengurusan Badan Hukum BUMDes Bersama Lais Bersatu.
Untuk itu, dalam pelaksanaan nantinya, Hermanto berharap dukungan dari seluruh pemerintah Desa dalam kecamatan Lais, Pemerintah Kecamatan Lais dan instansi lainnya, sehingga pembentukan BUMDes Bersama Lais Bersatu dapat berjalan lancar.
“Berat sama dipikul, ringan sama di jinjing, Mudah-mudahan BUMDes Bersama Lais Bersatu dapat berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya. (mar/sur)