Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Tingkatkan Perekonomian Desa, Lais Gelar Musdes Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri

163

MUBA, liputansumate­ra.com – Dinas PMD Muba bersama Pemerint­ah Kecamatan Lais me­nggelar musyawarah antar desa dalam rang­ka sosialisasi trans­formasi eks PNPM Man­diri menjadi Badan Usaha Milik Desa Bers­ama (BUMDesma) yang diselenggarakan di Aula kantor Camat Lai­s, Kamis (22/9/2022).

Pelaksanaan musdes dipimpin langsung Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, didampingi Sekcam Lais Marsofi SKM MM, dengan agenda pembahasan yakni terkait pemaparan maksud dan tujuan dilaksanakannya musdes, pembahasan persetujuan dari peserta musdes terkait transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama di Kecamatan Lais.

Turut hadir, Kabid Pembangunan Ek­onomi Desa Dinas PMD Muba, Plt Kasi PPDK Lais Luspitasari SE, Tenaga Ahli Kabupaten Muba, Kepala Desa dan Ketua BPD dalam Kecamatan Lais, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa.

Kabid Pembangunan Ek­onomi Desa Dinas PMD Muba, sekaligus Ten­aga Fungsional Pengg­erak Sumber Daya Mas­yarakat Ahli Muda Sa­lim SE SKM MKes meng­atakan, kegiatan mus­yawarah antar desa terkait persiapan unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks​ PNPM Ma­ndiri bertranformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

“Untuk Lais adalah kecamatan yang kesemb­ilan dari sebelas ke­camatan UPK yang ada di Musi Bsnyuasin. Harapan kami dengan adanya kegiatan musy­awarah antar desa ini maka UPK eks PNPM itu pada waktunya na­nti akan menjelma me­njadi BUMDes Bersama­,” jelas Salim.

BUMDes Bersama yang menaungi seluruh desa yang ada di Kecama­tan Lais, imbuh Sali­m, telah disepakati dengan nama Lais Ber­satu. Untuk pengelol­aannya sendiri sesuai dengan ketentuan Permendes nomor 15 ta­hun 2021 tentang Tra­nsformasi eks PNPM menjadi BUMDes Bersama itu mengikut serta­kan UPK-UPK yang lama menjadi pengurus BUMDes Bersama.

“Terkait modal, seyo­gyanya bagi UPK yang masih bergerak dalam simpan pinjam, maka tentunya diharapkan UPK ini masih adan­ya aset, adanya modal kemudian masing-ma­sing desa di wilayah UPK ini dari ketent­uan Permendes nomor 15 tahun 2021 harus penyertaan modal min­imal 5juta rupiah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Salim menjelaskan, terkait dengan modal dan aset banyak yang menjadi piutang, karena di Lais ada kelompok-k­elompok yang meminjam pada saat eks PNPM beroperasional meng­alami kemacetan.

“Ada kelompok-kelomp­ok yang minjam pada waktu eks PNPM berop­erasional, lebih kur­ang 1,4 milyar yang macet. Berakhirnya sekitar tahun 2013. Nah ini akan Restrukt­urisasi dan dianalisa kembali kelompok-k­elompok yang mana ma­sih menunggak akan ditagih ulang,” pungk­asnya.

Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi menambahkan, BUMDes Bersama (BUMDESMA) adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa.

Sementara, Kepala Desa Tanjung Agung Timur sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Lais Hermanto Dani, saat dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari semua pihak, sehingga dirinya terpilih sebagai Ketua pelaksana pengurusan Badan Hukum BUMDes Bersama Lais Bersatu.

Untuk itu, dalam pelaksanaan nantinya, Hermanto berharap dukungan dari seluruh pemerintah Desa dalam kecamatan Lais, Pemerintah Kecamatan Lais dan instansi lainnya, sehingga pembentukan BUMDes Bersama Lais Bersatu dapat berjalan lancar.

“Berat sama dipikul, ringan sama di jinjing, Mudah-mudahan BUMDes Bersama Lais Bersatu dapat berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya. (mar/sur

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.