Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Diduga “Kangkangi” Perda Banyuasin, 6 Batching Plant Proyek Tol Kapal Betung Wilayah Banyuasin Tidak Memiliki Izin Resmi

222

BANYUASIN, Liputansumatera.com

Diduga proyek Batching plant penunjang pembangunan proyek Strategis Nasional Tol Kapal Betung di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini tidak mengantongi izin.

Tidak main – main, tujuh dari enam batching plan yang beroperasi, hanya satu yang telah mengantongi izin. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, Selasa (3/1/2023).

Menurut Wakil Bupati yang akrab disapa Pakde ini, hanya PT Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin tersebut. Karena itu, seluruh pihak terkait dipanggil dalam rapat Pembahasan Izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant di Wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Ternyata yang punya izin hanya satu, yakni PT Yasa Perkasa, yang lainnya belum punya. Makanya semua subkontraktor dari PT Waskita, termasuk PT Waskita kita panggil. Yang belum punya izin itu diantaranya, PT Maju Jaya Lestari, PT Maju Mix, PT Muda Jaya Abadi Lampung, PT Waskita Beton,” ujarnya, usai memimpin rapat di Ruang Rapat Wabup Banyuasin.

Sesuai Perda Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah. Dirinya menegaskan, seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin semestinya harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Wabup Banyuasin ini menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewenangan daerah dalam mengatur wilayahnya masing – masing.

“Kita kasih waktu mereka dua minggu untuk menyelesaikan berkas perizinan, jika tidak dilaksanakan terpaksa kita hentikan aktivitas kerja dan kita tutup, karena mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPRD Fraksi PAN Komisi II Banyuasin, Sriyatun SP menerangkan, bahwa perizinan tersebut menyangkut Pendapatan Asli Daerah, untuk itu DPRD Banyuasin semaksimal mungkin akan mengawal permasalahan tersebut agar setiap pengembang yang ingin beraktivitas di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin tertib hukum dan tertib administrasi.

“Dua minggu kedepan kita akan melihat langsung ke titik lokasi Batching Plant dan sekaligus memeriksa sejauh mana proses administrasi yang mereka laksanakan,” ungkapnya.

“Dari keterangan yang kami terima, mereka itu ternyata membuat izin langsung ke provinsi, mereka tunjukan berkasnya, tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa saat ini wilayah kerja mereka berada di Banyuasin, seharusnya tetap membuat izin terlebih dahulu. Dan juga berkas yang mereka tunjukan tersebut merupakan izin pembangunan jalan tol bukan izin untuk bathcing plant,” imbuh Sriyatun.

Sementara, beragam alasan yang diberikan oleh sub kontraktor dari PT Waskita Karya, mulai dari kesibukan hingga tidak tahu tentang peraturan daerah menjadi dasar pihak terkait tidak mengurus seluruh perizinan yang ada. Sri menuturkan, bahkan ada salah satu subkon yang sejak berdiri dan melakukan kegiatan produksi, selama 2 tahun hingga sekarang sama sekali belum memiliki izin.

“Dari pihak PT Waskita Karya sendiri akan menindak tegas pihak ke tiga yang belum mengurus seluruh izin, bagi subkon yang tidak mengurus izinnya, PT Waskita Karya akan memutus kontrak kerjasama dan tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak subkon,” jelas perwakilan PT Waskita Karya. (les/smsi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.