Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Polsek dan Camat Lais Bubarkan Hajatan Saat PPKM Level 4

4,024

MUBA, Liputansumatera. com – Warga Dusun 4 Kelompok Tenang Desa Petaling Kabupaten Musi Banyuasin​ (Muba), nekat menggelar​ resepsi pernikahan​ saat PPKM level 4 masih berlaku di Kabupaten Muba. Resepsi pernikahan tersebut dibubarkan jajaran Polsek Lais.

Setelah mendengar adanya hajatan yang digelar salah satu warga Desa Petaling tersebut, aparat kepolisian sektor Lais langsung turun ke lokasi untuk membubarkan langsung acara.

Saat dilokasi, dengan tegas Kapolsek Lais AKP Herman Junaidi SH memperingatkan​ kepada pihak pemilik hajatan dan pemilik organ menghentikan acara dan meminta agar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan aturan pemerintah, baik PPKM level 4 saat ini maupun Perda Musi Banyuasin terkait pesta malam.

“Karena ini masa PPKM level 4, oleh karena itu kita meminta kepada pihak pemilik hajatan dan ketua panitia membubarkan kerumunan dan menghentikan musik yang digelar pihak tuan rumah, sekaligus kita meminta mereka untuk membuat perjanjian,” Tegas Kapolsek Lais AKP Herman Junaidi SH, kamis (29/7/2021).

Senada dikatakan Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini di Muba. “Pernikahan dibatasi hanya dengan 30 orang dan tidak diperbolehkan adanya musik atau organ tunggal,” ujarnya.

Lebih lanjut Demoon meminta agar saat penerapan PPKM level 4 ini masih berlangsung, masyarakat harus mematuhi aturan yang sudah diterapkan pemerintah. (mar/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.