Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau Berhasil di Bekuk Polisi

109

BANYUASIN, Liputansumatera.com – Empat dari lima diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan dua pasangan suami istri bernama Sunardi (55) dan Sri Narti (50), warga RT 015 RW 003 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin meninggal dunia, berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resort Banyuasin, (13/10/2022).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Atas informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum IPDA Agum Marenra STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Imam Shokibi SH melakukan penyisiran.

Pada saat di Sungai Kelapa, tim ber paspasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh dua orang pelaku atas nama Yuda dan Kailani. Lalu dilakukan penghentian terhadap Speedboat tersebut dengan cara menyuruh untuk menepi kedaratan, namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri​ dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil interogasi, dua orang yang bernama Yuda dan Kailani mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban Sunardi dan istrinya Srinarti meninggal dunia,” jelasnya.

Kedua orang tersangka di amankan di Makosat Polairud polres Banyuasin, selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pengamanan terhadap pelaku lainnya yakni​ Risky di Rumah Pelaku di wilayah Jalur 17 serta M Renaldi yang merupakan tersangka serahan Subdit Jatanras. Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial Ke alias Pe menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatan para pelaku, selain korban meninggal dunia, juga mengalami kerugian materi berupa kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing masing 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit Handphone merk Nokia 105, Vivo dan Realme, anting anting milik korban sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000, total kerugian materi diperkirakan Rp. 383.930.000,- (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.