Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Korban Konflik Lahan di Lalan, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Propam Polri

273

JAKARTA, LS – Korban konflik lahan selaku warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang saat ini menjadi tersangka dengan dugaan pengeroyokan saat terjadinya penggusuran lahan dilokasi tersebut, melaporkan balik prosedur penangkapan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Kedua korban masing – masing Devi Umbara (29) dan Sapei (57) melalui kuasa hukumnya LBH GP Ansor yang dikomandoi Adv Fahmi SH MH, Adv Ari Andrian Sanusi SH CMe dan Adv Febra Hutama Yudha SH CMe melaporkan permasalahan tersebut ke Kadiv Propam Polri, (4/9/2024).

“Ya memang benar, kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian di Polda Sumsel ke KadivPropam Polri,” jelas Adv Ari Andrian Sanusi SH CMe

Ari Andrian Sanusi menambahkan, pengaduan pihaknya tersebut diterima oleh Agus Mulyana SH sebagai TRIMLAP, dengan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/004164/IX/2024/BAGYANDUAN.

Ditambahkan ADV Fahmi SH MH, pengaduan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dengan wujud melakukan penangkapan tanpa adanya surat panggilan sebelumnnya.

“Selain itu,  adanya indikasi penangkapan tanpa dasar yang jelas, mengingat klien kami tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik polda sumsel kepada klien kami,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengaduan pihaknya segera ditindak lanjuti oleh Propam Polri. “Kita berharap agar APH benar – benar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tidak memandang bulu dalam proses penyelesaian perkara,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.