Ngaku Khilaf, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
MUBA, Liputansumatera.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba), menangkap seorang pria paruh baya berinisial DW (45) setelah dilaporkan telah menyetubuhi (merudapaksa-red) putri kandungnya sendiri.
Setelah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya, sekira bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji pelaku tersebut kepada bibinya.
Saat ditanya, korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan mengancam dengan sebilah pisau serta mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sejak tahun 2020 yang saat itu korban yang merupakan anak kandung Pelaku sebut saja bunga masih berusia 14 tahun.
Usai diamankan pihak Polres Musi Banyuasin, Pelaku DW yang merupakan warga Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin ini hanya bisa tertunduk lesu dihadapan penyidik PPA Polres Muba, Minggu (15/8/2021).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” Jelas Ali Rojikin, (28/8/2021)
Lebih lanjut Ali Rojikin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku perbuatan keji ini (merudapaksa-red) putri kandungnya sejak tahun 2020 dan terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku, hal ini terjadi karena istrinya sudah lama meninggal, sehingga pelaku khilap kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Atas kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma. Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016omor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (Mar/Sur)