Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Pembangunan Cor Beton Jalan Walisongo Perlu Pengawasan Instansi Terkait

207

BANYUASIN, LS – Dalam proses pembuatan/pembangunan jalan cor beton berskala desa, perlu diperhatikan hal hal yang bersifat teknis. Hal ini tidak boleh diabaikan, karena akan berakibat fatal dan kurangnya kualitas dari hasil cor beton tersebut.

Dewasa ini sering kita lihat, pembangunan cor beton disetiap desa rawan rusak sebelum waktu yang seharusnya, ini dikarenakan tatacara dan proses pada saat pembuatan melenceng daripada Juknis yang ada.

Budi Warga Jalan Walisongo Dusun IV Desa Persiapan Bukit Makmur mengatakan,  hal hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan cor beton antara lain, kondisi lokasi tanah, takaran (tata cara campuran) antara semen, pasir dan koral.

Budi menambahkan, jika proyek tersebut masuk spesifikasi K175 maka adukan menggunakan 1:2:3 yakni satu zak semen, dua pasir dan tiga koral.

Selain itu, posisi besi diletakkan ditengah tengah adukan dan disambung dengan coran jalan disebelahnya.

“Besinya disambung antara coran sebelah kiri dan kanannya jalan, termasuk besi tidak menempel ditanah. Jadi jika dalam pelaksanaan proyek corbeton jalan Walisongo tidak sesuai dengan yang dimaksud, menurut saya patut dipertanyakan,” bebernya, (16/7/2024)

Senada dikatakan Mardian Charles warga setempat, menurutnya bukan hanya itu, pelaksanaan proyek juga harus dilengkapi dengan papan proyek yang berisi tentang informasi pelaksanaan proyek tersebut.

“Sebelum dan selama kegiatan pembangunan berlangsung, harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pelaksana, lokasi, nilai proyek, serta ditempatkan ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat,” jelas Ketua Bidang Pengawasan dan Penyehatan Media SMSI Kabupaten Banyuasin ini.

Hal ini menurutnya, dimaksudkan agar adanya ketransparasian dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Lanjut warga Walisongo yang juga Dewan Penasehat Forum Masyarakat Walisongo Bersatu (FORMAT) ini, PTPN I Regional 7 (dahulu PTPN VII) adalah salah satu Badan Umum Milik Negara yang saat ini resmi menjadi bagian dari Subholding Supporting Co dibawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III dengan menggunakan PTPN I sebagai surviving entity.

“Alhamdulillah, pembangunan jalan Walisongo kembali dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan bersama beberapa tahun yang lalu, tetapi sayangnya pekerjaan telah dimulai dan kami tidak melihat adanya papan proyeknya,” pungkasnya.

Sementara, kontraktor pemenang tender pelaksanaan jalan Walisongo tersebut belum dapat dikonfirmasi. (sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.