Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas Berhasil Diamankan Polisi

345

PALEMBANG, LS – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, (28/6/2024).

Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka bakar.

Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, pada 5 Juli 2024.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i,SIK,MSi mengatakan, insiden terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah hingga mencemari sungai Dawas.

“Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga mencemari sungai,” jelas Kompol Bayu, Rabu (10/7/2024).

Bayu menambahkan, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.

“Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.

“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” pungkasnya.

Sementara, korban lain belum ada laporan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada laporan kehilangan keluarga.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar.

UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan diancam 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena kelalaiannya mengakibatkan korban, diancaman kurungan penjara. (mc/ril)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.