Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Plt Kadis PMD Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aplikasi SANTAN

155

MUBA, LS – Setelah dilakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, akhirnya menetapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Muba RC sebagai tersangka, (19/8/2024).

Kejari Muba Roy Riady SH sebelumnya menyebutkan, pihaknya terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.

Diduga modus yang dilakukan adalah, dengan mengarahkan seluruh desa dalam kabupaten Muba membuat aplikasi Santan dengan memotong dana sebesar Rp. 22.500.000 pada tahun 2021 melalui pihak ketiga.

Seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut tidak berjalan dengan baik dan diduga merugikan negara sebesar 2,5 milyar.

Selain melakukan penenetapan terhadap tersangka RC, tim Pidsus Kejari Muba telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 dan MA. (sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.