Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Polres Mura Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

1,156

MURA, Liputansumatera.com – Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan, kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jum’at (24/12/2021) sekira Pukul 07.00 WIB.

Kali ini, dua orang pelaku masing – masing Dadang Firdaus (44) dan Ari Purna Irawan (27) warga Dusun I Muara Megang​ ​Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas berhasil diamakan dengan beberapa barang bukti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan, anggota Sat Res Narkoba​ melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika atas nama Dadang Firdaus dan Ari Purna Irawan di sebuah rumah​ yang terletak di​ ​ Dusun I Muara Megang Kecamatan Megang Sakti.

Pada saat penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa kertas tisu yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip sedang, yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 10,12 gram yang ditemukan dibawah tangga dalam rumah pelaku.

Sedangkan satu buah timbangan merk pocket dan 1 satu bal plastik klip kosong ditemukan di bawah tangga luar rumah dan satu buah plastik dilakban hitam di temukan di kamar pelaku.

“Pelaku mengakui benar miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I. (mar/hari) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.