Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Polsek Keluang Bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, Amankan Pelaku Illegal Driling

78

MUBA, LS – Sempat heboh beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, langsung mendatangi tempat kejadian adanya kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis (20/6/2024) sekira pukul 20.00 Wib.

Berdasarkan hasil rilis, Minggu (23/6/2024) yang disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSI melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, membenarkan telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik PT (26) Warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman yang saat ini telah diamankan.

“Tersangka telah kami amankan, dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian,” jelasnya.

Adapun penyebab kebakaran tersebut, diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, “Ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya. 

Tersangka PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang- Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHP yang diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). (mc/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.