Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Setubuhi Anak Sambung, Warga Bangun Harjo Berhasil di Amankan

88

BANYUASIN, Liputansumatera.com – Lagi – lagi aksi kekerasan seksual kembali terjadi. Pil pahit harus diterima korban berinisial S atas perbuatan seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi sosok pengganti ayah kandung, justru memaksa korban untuk melayani hawa nafsu bejatnya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Harry Dinar SIK MH mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap KAR (56) warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial S (22), (14/6/2023).

Menurutnya, kronologis kejadian  bermula pada rentan tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sekira pukul 20.30 WIB di rumah korban yang beralamatkan di Desa Bangun Harjo Rt 005 Rw 003 Kecamatan  Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi kasus pemerkosaan.

“Saat korban sedang menonton TV sambil tidur tiduran, saat itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban datang mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tanganya,” jelasnya.

Korbanpun melakukan perlawanan dengan cara menggeser badanya kesamping, namun tangan korban masih dipegang oleh pelaku, lalu pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan kata kata “kalau kamu nggak mau, nanti aku bunuh ibu kamu,”

Setelah itu, pelaku menarik paksa korban menuju kamar korban dan langsung disuruh berbaring diatas kasur. Setelah itu, pelaku membuka pakaian dalamnya serta pakaian dalam korban dan melanjutkan aksi bejatnya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kembali mengenakan pakaian dalamnya seraya berkata “kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu,”.

Atas kejadian tersebut, Kanit dan personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penangkapan dirumah bibiknya di Jalan Lintas Margodadi Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu provinsi Lampung.

Selanjutnya pelaku dibawa anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin  bersama Katim dan Anggota Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota.

“Pelaku dibawa ke Polres Banyuasin  untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang penetapan perubahan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 5 milyar,” pungkasnya.(Les/Yun) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.