Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Terkait Pembebasan Lahan TOL, Warga Tuntut Kejelasan Pemecahan Sertifikat

387

BANYUASIN, LS – Puluhan warga terkena pembebasan lahan Tol di RT 34 Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, keluhkan proses pemecahan sertifikat lokasi tanah ganti rugi yang hingga kini tak kunjung selesai.

Hal tersebut terkuak saat diadakan pertemuan antara warga terkena dampak ganti rugi Tol bersama Camat Betung, Kapolsek Betung, Danramil atau yang mewakili, Lurah Betung dan Subkontraktor PT HK yakni PT HKI, di gedung pertemuan Kelurahan Betung, Senin (12/8/2024) sore.

Beberapa warga mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak PT HK dan BPN, namun sangat disayangkan keduanya tidak hadir dalam pertemuan itu.

H Rustam mengaku, tanah miliknya seluas 107 meter namun yang terkena jalan Tol hanya 5 meter, tetapi hingga saat ini dirinya tidak mengantongi sertifikat kelebihan tanah miliknya tersebut.

“yang ku tekene cuma 5 meter, luas tanah 107 meter, bahase kami kene tembes. Tapi sampai sekarang dak katek suratnye, ibarat motor tu motor bodong”, ujarnya seraya berseloroh.

Senada juga disampaikan warga setempat, Bukhori SHI MHI. dikatakannya, agar pihak terkait mempercepat proses penyelesaian pemecahan sertifikat tersebut, sehingga tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan Tol tersebut.

“Kami mohon pihak pelaksana tidak beraktifitas terlebih dahulu jika permasalahan ini belum selesai”, imbuhnya.

Budi selaku Ketua RT 34, meminta agar sertifikat kepemilikan lahan atau tanah milik masyarakat tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

“Janjinya, mereka semua yang akan menyelesaikan persoalan pemecahan surat tersebut, warga terima bersih,” jelas Budi.

Namun hingga kini, lanjut Budi, sudah hampir 1 tahun 7 bulan, belum juga ada kejelasan dari pihak BPN. Pencairan itu terjadi sekira bulan Januari 2023.

“Selaku Ketua RT, saya mempunyai tanggung jawab moral untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan saya. Kami sudah sangat bersabar, jangan kami diberi janji terus menerus”, pungkasnya.

Sementara, Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH berjanji akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

“Kami dari pihak kecamatan dan Forkopimcam akan menindak lanjuti permasalahan ini ke BPN, guna mempertanyakan sampai dimana proses penyelesaian pemecahan sertifikat tersebut dan bagaimana solusi dari mereka,” jelasnya.

Terkait Pekerja Keamanan (PK), Kapolsek Betung Iptu Yuli Mishardi SH menjelaskan, pihak perusahaan akan melakukan rekrutmen dengan beberapa persyaratan. Setelah dilakukan rekomendasi penerimaan pekerja keamanan, selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Selanjutnya kita akan melakukan evaluasi setiap bulan dengan melakukan tes urine, tanggung jawabnya selama satu bulan bekerja, jika terjadi celah pelanggaran kita akan mengganti dengan PK lain,” jelasnya.

Dalam perekrutan PK, sambungnya, diutamakan putra daerah setempat yang berdampingan langsung dengan pelaksanaan PSN jalan tol tersebut.

“Untuk perekrutan PK sendiri sebenarnya siapapun putra daerah kita, terutama yang ada didesa setempat yang dilalui oleh PSN jalur tol ini. Silahkan saja mengajukan lamaran ke PT HKI, nanti PT HKI mengajukan persyaratan. Namun untuk sekarang PT HKI menyerahkan kepada Lurah dan silahkan sampaikan kepada Lurah dan tentu saja penerimaan sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga, Iptu Yuli Mishardi SH menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kelancaran pelaksanaan PSN jalan Tol ini hingga selesai sesuai dengan targetnya. (DS/MC)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.