Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Paldas Bakar 2 Unit Mobil Perusahaan

53

BANYUASIN, LSMerasa belum puas dengan keputusan PT Basin Coal Mining (BCM) setelah melakukan musyawarah di kantor Kepala Desa pekan lalu, akhirnya puluhan warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melampiaskan kemarahannya dengan membakar 2 unit kendaraan perusahaaan hingga hangus.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan banyak lagi landasan yuridis terkait lainya.

Menurut warga setempat, perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen WIUP dan IUP dan AMDAL kepada Kepala Desa Paldas.

Sebelum peristiwa ini terjadi, masyarakat Desa Paldas meminta penyetopan aktivitas pembuatan jalan tanpa permisi dalam rencana penambangan batubara yang katanya dilaksanakan oleh PT BCM berlokasi di desa tersebut.

Namun permintaan masyarakat tak kunjung di indahkan, akhirnya masyarakat melakukan aksi damai di lokasi aktivitas pembuatan atau penimbunan jalan dan kemudian membuat portal dibatas wilayah antara Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dengan Desa Tanjung Agung Barat (TAB) Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Namun portal yang dibuat masyarakat kembali dibuka dan pihak perusahaan melakukan aktivitas kembali diduga inilah salah satu penyebab kemarahan warga.

Selanjutnya, masyarakat menyampaikan kepada pihak terkait dan ditindaklanjuti oleh Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Dirinya meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas dilapangan, akhirnya aktivitas berhenti selama satu hari.

Informasi dari Kepala Desa Idil Fitri dan Paisol selaku tokoh masyarakat, bahwa sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Batubara tersebut bersama Wakil Bupati Banyuasin, dari pertemuan itu ada kesepakatan bahwa ada dana 50juta perbulan untuk masyarakat Desa Paldas yang akan direalisasi bulan Januari 2024 mendatang,

Selanjutnya dari kesepakatan itu pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada masyarakatnya apakah masyarakat bisa menerima atau tidak, kalau tidak dia akan melaporkan kembali hasil dari pertemuan dengan masyarakat. Mendapat informasi kesanggupan pihak perusahaan 50juta perbulan tersebut, masyarakat tidak menyetujuinya,

Singkat cerita, masyarakat tetap meminta aktivitas pembuatan jalan perencanaan penambangan tersebut dihentikan.

Alhasil, dampak kegiatan terus berjalan tersebut menyulut amarah masyarakat, akhirnya spontanitas terjadilah pembakaran kendaraan di lokasi pembuatan jalan perencanaan penambangan.

Sementara itu, dari pihak Perusahaan berinisial “N” ketika dihubungi via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut, menurutnya peristiwa berawal dari belum ada kesepakatan mengenai kompensasi permintaan masyarakat sebesar Rp 5.000.000 per KK, dipenuhi oleh pihak Perusahaan sebesar Rp 50.000.000 perbulan untuk 1300 KK di Desa Paldas.

“Masyarakat menolak, sehingga membakar 2 unit mobil yakni 1 unit Dump Truk dan 1 unit mobil Double Cabin,” tutupnya. (smsi/les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.