Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan Polres Banyuasin

27

BANYUASIN, LS – Selama beberapa bulan terakhir ini, Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap 43 perkara dengan 62 tersangka yang terdiri dari 58 laki-laki dan 4 perempuan. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dengan berat bruto kurang lebih 1,1 kg atau 1.163,73 gram dengan nilai kurang lebih Rp. 1,1 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat konference pers, (9/8/2023) di halaman Mapolres Banyuasin.

“Upaya ini dalam rangka penegakan hukum dan mencegah peredaran narkoba atau mengurangi peredaran narkoba di wilayah kita,” jelasnya.

Ferly Rosa menambahkan, didalam perkara ini ada 3 kasus perkara menonjol, dimana 3 perkara ini atas nama EF, atas nama MG inisial MY, atas nama atau inisial F inisial Y dan inisial AF. 3 laporan polisi yang menonjol ini diungkap pada tanggal 26 Mei, tanggal 30 Mei dan tanggal 2 Agustus, dimana diketahui ada tiga TKP tempat perkara ini yang pertama TKP di Jalan Pangkalan Balai pengumbuk Kecamatan Banyuasin III, kemudian TKP Taman Kota Jalan Palembang – Jambi Kelurahan Betung Kecamatan Betung, dan TKP rumah yang beralamat di Dusun III Desa Taja Mulia Kecamatan Betung.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari kita semua dan merupakan jawaban integritas Polres Banyuasin dan stakeholder, terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin ini,” tegasnya.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang -undang narkotika undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita saat narkoba dari 3 kasus perkara atau perkara menonjol ini berat bruto jenis sabu kurang lebih 1060 gram, kemudian jenis ekstasi 36 butir berat bruto 12,93 gram.

“Pengungkapan tiga perkara menonjol kurun waktu dari bulan Mei hingga bulan Agustus, kita menyelamatkan kurang lebih 3.300 orang dari ancaman peredaran narkotika,” imbuhnya.

Pemusnahan barang haram tersebut, disaksikan oleh Kasat Narkoba Iptu Yogie Sugama Hasyim STk SIK, ketua BNK Banyuasin M Yusuf, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan, Penasehat Hukum Polres Banyuasin, Zainal Abidin SH, Poslabor Polda Sumsel. (smsi/les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.