Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Ungkap Capaian Kinerja, Polres Banyuasin Gelar Press Release di Tengah HUT Bhayangkara Ke-75

169

BANYUASIN, Liputansumatera.com- Kepolisian Republik Indonesia merayakan HUT Bhayangkara ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021. Dalam momentum tersebut, Polisi Resor (Polres) Banyuasin selain mengikuti berbagai rangkaian acara juga menggelar capaian kinerja yang telah dilakukan dalam 6 bulan terakhir.

Hasil capaian yang baik tersebut disampaikan saat Polres Banyuasin menggelar Press Release usai melaksanakan upacara secara virtual dengan Mabes Polri dengan Inspektur upacara Presiden Indonesia Joko Widodo, di halaman Mapolres Banyuasin, (1/7/2021).

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Banyuasin, Forkopimda Kabupaten Banyuasin, Dandim 0430/BA, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Forkopimda, Wakapolres Banyuasin, Unsur Pimpinan dan anggota Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH memaparkan terkait pelaksanaan operasi Antik menyambut HUT Bhayangkara ke 65 yaang berlangsung selama 14 hari, dimulai pada tanggal 9 Juni hingga 23 Juni 2021.

“Hari ini kita menggelar Press Release terkait perkara narkoba dan perkara kesopanan dengan rangkaian pasal yang dikenakan ada persetubuhan, pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga,” Jelasnya.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni 16 perkara atau 16 LP dengan 23 tersangka. Terkait masalah kesopanan ada 15 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang​ di masing – masing modus.

“Kita memberikan apresiasi kepada Kapolsek, kanit dan anggotanya yang telah berhasil ungkap kasus. Bagi Polsek yang belum maksimal, kita sudah lakukan pressure bagi Kapolsek dan kanit agar lebih aktif lagi,” Imbuh AKBP Imam Tarmudi SIK MM.

Terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Imam Tarmudi menjelaskan, telah menyerahkan Berkas Tahap II 2 tersangka kasus dugaan korupsi Ferrocemen (Pengembangan Irigasi Lahan Rawa) tahun anggaran 2016 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Selain itu, dalam rangka antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), Kapolres Banyuasin mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Bagi yang melakukan pembakaran lahan, akan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang No 41 tahun 1999. Apabila yang bersangkutan secara sengaja di pasal 78 ayat 3 dengan ancaman paling lama 15 tahuntahun penjara,” Imbuhnya. (ch)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.