Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Sembilan Pelaku Pembunuhan Berhasil di Amankan Tim Srigala Polres Muba

299

MUBA, Liputansumatera.com – Penemuan mayat seorang pria yang diketahui bernama Reli Supriyadi, sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022) sekira pukul 20.45 WIB akhirnya terungkap.

Sebanyak sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibekuk tim Srigala Polres Muba.

Kecuali Firmansyah, kedelapan pelaku masing – masing Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi melakukan penusukkan terhadap korban.

Kesembilan pelaku tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam dalam permasalahan bisnis

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi pada 26 Maret 2022.

“Diduga ada seseorang yang membayar pelaku, tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban, dimana pada saat kejadian korban ditemukan dengan luka tusukan yang banyak dan sempat membuat heboh. Kejadian tersebut dilaporkan keluarga ke pihak kita,” jelasnya, Senin (27/6/2022)

Atas laporan keluarga korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, kemudian ada beberapa nama diduga pelaku.

“Pada tanggal 11 Juni 2022, tim Srigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamakan 3 orang pelaku, dari 3 orang tersebut berkembang sehingga dapat pelaku lainnya dan hasilnya 9 pelaku diamankan,” imbuh AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK, Kasi Humas AKP Susianto.

Saat kejadian, sambung Kapolres, pelaku membujuk korban mengajak ke satu pesta serta menggunakan sabu bersama – sama.

“Pelaku dan korban berbocengan ke TKP Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan.  Setibanya di TKP, delapan pelaku semua menikam sekujur tubuh korban, sehingga ditemukan di tubuh korban terdapat kurang lebih puluhan tusukkan. Dari setiap pelaku mempunyai peran masing masing.” jelasnya.

Pelaku di jerat pasal 340 Subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Selain pelaku diamankan juga Barang bukti berupa 7 Sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemugkinan ada pelaku lain, dan kita masih melakukan pengembangan.” Pungkasnya. (mar/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.