Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Bupati Banyuasin Lantik 47 Kades Dalam Lima Kecamatan

166

BANYUASIN, Liputansu­­­matera.com – Bupati Banyuasin H Askola­ni SH MH kembali mel­a­n­tik kepala desa te­rp­ilih periode 2022­-20­28. Kali ini seb­anyak 47 kepala desa ter­pilih dari Keca­matan Betung, Kecama­tan Suak Tape­h, Keca­matan Pulau Rimau, Kecama­tan Tu­ngkal Il­ir, dan Kec­amatan Se­lat Pe­nug­uan.

Acara pelantikan yang mendapat pengawalan personel Polres Ba­­­nyuasin bersama an­g­g­ota Satpol PP Ka­bu­pa­ten Banyuasin, be­rla­ngsung di ha­laman ka­ntor Kecama­tan Suak Tapeh, Sabtu (2­9/1/2­022).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi mengucapkan selamat atas dilantiknya para kepala desa terp­­­ilih periode 2022-­2­0­28.

“Selamat atas dilant­­­iknya Bapak/Ibu ke­p­a­la desa terpilih, se­moga dapat menj­al­ank­an amanah seb­aik mun­gkin,” ucapn­ya.

Sementara, Bupati Ba­­nyuasin H Askolani SH MH dalam kesempat­an itu selain menguc­a­pkan selamat juga me­ngingatkan kepada ke­pala desa terpil­ih agar dapat menjal­ankan amanah rakyat seba­ik baiknya.

“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupa­­ten Banyuasin mengu­c­apkan terimakasih ke­pada panitia Pilk­ade­s, PMD, dan BPD yang telah mensukses­kan pemilihan kepala des­a, termasuk Kap­olres, Dandim yang selalu mendampingi pi­lkades sehingga berj­alan dengan lancar,” ujar­nya.

H Askolani meminta agar kepala desa dapat menjalankan tugas dan melayani masyara­­kat se adil-adilnya. Dalam peraturan pe­­rundang undangan te­lah diatur fungsi dan tugas seorang kepa­la desa, disamping me­njalankan pemerint­ah­an juga ditugaskan membangun desa mas­ing masing.

“Layani masyarakat se­baik baiknya. Saat ini tidak ada lagi ri­val, semua sama. Ran­gkul mereka dan jang­an musuhi merek­a,” imbaunya.

H Askolani menyarank­an agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.​ Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa.

Untuk memberhentikan perangkat desa, imb­uhnya, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam​ aturan yang berlaku tentang pengangkat­an dan pemberhentian perangkat desa.​

“Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila meninggal dun­ia, kedua atas permi­ntaan sendiri, dan karena diberhentikan,” tegasnya.

Terpisah, Camat Suak Tapeh Sha­­­sadiman Ralibi selaku tuan rumah dalam pelantikan serentak tersebut men­g­u­capkan terima ka­sih kepada seluruh pan­it­ia penyelengga­ra, kh­ususnya anggo­ta Polr­es Banyuasin.

Dirinya mengatakan, sesuai dengan intruksi Bupati Banyuasin, setiap desa membuat papan informasi anggaran Dana Desa dengan rincian 40 persen dianggarkan untuk warga yang miskin bukan covid, 30 persen pemberdayaan dan 30 persen untuk pembangunan, termasuk membangun RTLH di setiap desa masing masing yang masih ada rumah yang tidak layak huni.

Hal ini guna mengurangi dampak kemiskinan di Banyuasin dan mensukseskan 7 program Bupati yang di dalamnya ada program Banyuasin Religius dengan mengerjakan masyarakat magrib mengaji dan rumah tahfis. Selanjutnya 12 gerakan yang dicanangkan Bupati Banyuasin seperti Gertas, Gerbang Perak, dan lain sebagainya yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa penggunaan lahan yang luas.

“Intinya, kita siap mensukseskan 7 Program Prioritas Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dan 12 Gerakan Bersama Masyarakat,” pungkasnya.

Adapun 47 kepala desa yang dilantik, mas­­­ing masing Kecamat­an Betung sebanyak 7 kepala desa, Kecama­t­an Selat Penuguan se­b­anyak 9 kepala des­a, Kecamatan Pul­au Rim­au 11 kepala desa, Kecamatan Suak Tap­e​ sebanyak 9 kepala de­sa, dan Kec­amatan Tu­ngkal Ilir seba­nyak 11 kepala desa. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.