Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Pencemaran Sungai Parung, Mendapat Sorotan Tajam Beberapa Tokoh Di Muba

275

MUBA, LS – Terkait dengan insiden salah satu aktifitas sumur bor ilegal yang berlokasi di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (23/6/2024), sekira pukul 10.00 Wib. Menyemburkan minyak dengan ketinggian puluhan meter dan diduga mengakibatkan pencemaran sungai Parung, mendapat beragam tanggapan dari beberapa tokoh di Kabupaten Musi Banyuasin.

Salah satunya adalah Ketua LBH ILC Muba Advokat Fahmi SH MH. Saat dikonfirmasi dirinya mengaku miris dengan insiden tersebut. Selain resiko keselamatan bagi masyarakat, minyak yang mengalir ke sungai dapat merusak ekosistem sungai dan dapat berdampak fatal bagi masyarakat banyak.

Lanjut Fahmi, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perbuatan yang melawan hukum dengan cara mengeksplorasi, mengeksploitasi dan melakukan pengeboran minyak tanpa izin dari pemerintah terkait dan menyebabkan kerugian atas lingkungan hidup dan ekonomi negara, dikenai hukuman yang telah diatur dan ketentuannya pidana.

Terkait dengan indikasi keterlibatan oknum kepala desa, Fahmi berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak tegas, karena seyogyanya kepala desa mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah melakukan perbuatan yang meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Usut tuntas dan pidanakan kalau oknum kepala desa tersebut benar benar terlibat,” pungkasnya.

Senada dikatakan ADV Rian Abdullah SH CMe, warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin. Saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, penambangan minyak secara ilegal sudah berlangsung lama dan telah terjadi insiden beberapa kali yang informasinya hingga menimbulkan korban jiwa.

“Meski secara faktor ekonomi dapat mengurangi tingkat pengangguran, jika tidak ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya maka aktifitas tersebut selain berdampak kerugian negara juga membahayakan masyarakat serta dianggap sebagai kejahatan lingkungan karena melanggar undang undang,” ujar Rian.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan pihak kepolisian.

“Penanganan yang komperhensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial disana. Oleh karena itu, penangannya membutuhkan peran instansi lain agar tindakan tegas dapat berjalan dengan efektif dan tidak setengah hati,” pungkasnya. (sur/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.