Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Puluhan Kades dan Sekdes Dua Kecamatan Ikuti Sosialisasi PPID Tingkat Desa

157

MUBA, Liputansumatera.com – Dalam rangka melaksanakan amanat PERKI Nomor 1 tahun 2018, bahwa desa adalah badan publik yang wajib membentuk PPID. Oleh karena itu, Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan sosialisasi PPID Tingkat Desa yang dipusatkan di Aula kantor kecamatan Lais, Senin (20/3/2023).

Sebagai narasumber, Kabid Informasi Publik Hj Tri Nurhayani SE MSi diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Welly Henderzon SE MSi, Pranata Humas Ahli Muda M Yusuf SHI, dihadiri Plt Camat Lais Marsofi SKM MM, Camat Batsu Rio Aditya SIP MSi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Lais, Plt Kasi Pemerintahan Adi Kurniawan SSos MM, Kasi PPD/K Kecamatan Lais Luspitasari SE MM.

Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka dengan sambutan Plt Camat Lais Marsofi SKM MM. Beliau menyampaikan pesannya kepada seluruh Kepala Desa, khususnya dalam wilayah kecamatan Lais untuk bisa memahami tentang PPID tingkat Desa yang akan dijelaskan secara langsung.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Muba Heryandi Sinulingga AP melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Welly Henderzon SE MSi, sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan amanat PERKI Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

Welly menyampaikan kepada Seluruh Kepala Desa untuk bisa mensinergikan perangkat desanya masing- masing dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa desa adalah badan publik yang wajib membentuk PPID yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui informasi apa saja yang ada di desa masing – masing. Dengan demikian masyarakat mengetahui tugas dan tupoksi desa tersebut.

“Misalkan masalah perdes, jumlah penduduk, ataupun data data yang dibutuhkan masyarakat terkait bantuan,” jelasnya.

Lebih lanjut Welly mengatakan, sesuai dengan peraturan Perki, maka yang berhak mengeluarkan informasi adalah PPID pembantu dalam hal ini sekretaris desa.

“Jadi informasi yang dibutuhkan masyarakat misalkan tentang daftar bantuan, silahkan melalui PPID pembantu yakni sekretaris desa dan masalah anggaran sesuai aturan Perki informasi itu tidak boleh diberikan kalau dalam waktu berjalan, karena belum di audit, tetapi ketika telah di audit oleh yang berwenang boleh dikeluarkan,” imbuhnya.

Sementara, Plt Camat Lais Marsofi SKM MM mengatakan, terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Muba.

Pelaksana tugas (Plt) Camat yang baru bertugas beberapa minggu terakhir ini berharap, PPID desa segera terbentuk, agar setiap desa dapat memahami fungsi dan tujuan dari PPID tersebut.

Selain itu, masyarakat akan mendapatkan informasi dengan jelas, khususnya informasi yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan.

“Sehingga diharapkan dengan adanya PPID Desa, setiap desa bisa semakin transparan dalam pengelolaan Pemerintahan Desa dan semakin membuka kreativitas bagi seluruh aparatur pemerintah desa di dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan serta kemasyarakatan,” pungkasnya. (sur/zar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.