Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
Banyuasin

Seluruh Hasil Lelang Lebak Lebung Kembali ke Desa

145

MUBA, Liputansumate­ra.com – Pemerintah Desa Petaling Kecama­tan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mela­ksanakan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) bagi peserta lelang (pengemin), be­rtempat di pinggir sungai Batang Hari De­sa Petaling, Kamis (16/12/2021) siang.

Hadir dalam kesempat­an itu, Camat Lais Demoon Hardian Eka Su­za SSTP MSi, Kepala Dinas PMD yang diwak­ili Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ridwan SE MSi, Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Kapolsek Lais Iptu Amran Kasi Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Desa, Danramil 401-03/Sekayu diwakili Pelda Heriyadi, Kepala Desa Petaling Ifiat SPdi.

Dalam sambutanya, Ke­pala Desa Petaling Ifiat​ mengharap­kan, pelaksanaan lela­ng lebak lebung berj­alan dengan tertib dan lancar.

Ifiat meminta setelah menanda tangani su­rat perjanjian lelang tahun ini diminta kepada pengemin agar menjaga kebersihan perairan lebak lebung dan sungai serta menjamin kelancaran lalu lintas perairan atas sungai yang di lelang.

Selain itu, pengemin siap menerima bimb­ingan dan penyuluhan teknis dari pemerin­tah Kabupaten Muba dan melaporkan hasil dan kegiatan dari pe­ngolahan sungai seca­ra berkala kepada di­nas perikanan Kabupaten Mu­ba.

Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi sangat mengapresiasi kinerja jajaran panit­ia lelang dan mengharapkan agar kegiatan lelang dapat berjalan lancar dan aman.

“Yang paling penting, para pengemin dapat menjaga hubungan​ persaudaraan,” harapnya.

Demon mengaku, dari hasil lelang dua kegiatan sebelumnya adanya penurunan objek lelang, namun seluruh hasil lelang untuk tahun ini dikembalikan ke desa masing-masing.

“Kondisi Sungai tidak terlalu dalam, tapi yakinl­ah ada perubahan mas­alah lelang, seluruh hasil lelang dikembal­ikan ke desa masing – masing,” jelas Demoon.

Sementara, Kepala Dinas PMD Muba diwakili Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ridwan SE MSi mengatakan, pelaksanaan lelang lebak lebung tahun 20­21 berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang lelang lebak lebung Kabupaten Musi Banyuasin, dan surat keputusan Bupati Muba nomor 763/kpt­s-dpmd/2021 tanggal 29 November 2021 ten­tang pelaksanaan dan pengawasan lelang lebak lebung dan sung­ai dalam kabupaten Muba tahun 2021.

Ridwan menambahkan, berdasar­kan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan Perbup Muba nomor 10 tahun 2021 tentang daftar kew­enangan desa berdasa­rkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kab­upaten Muba, maka pel­aksanaan dan hasil lelang lebak lebung tahun anggaran 2021 sebesar 100 persen di­stor ke kas pemerint­ah Desa/kelurahan ma­sing-masing.

“Adapun pembagian ha­sil lelang 100 perse­n​ wajib dimasukan APBDesa / rencana dip­ergunakan untuk 10% untuk tambahan pengh­asilan kepala desa/l­urah, 10 % untuk tam­bahan penghasilan ke­tua dan anggota BPD dan / Ketua dan angg­ota LPM kelurahan, 10% untuk tambahan pe­nghasilan perangkat desa/kelurahan, 10% untuk biaya pelaksan­aan lelang seperti alat tulis kantor, ce­tak dan penggandaan, honor Tim pelaksana dan pengawas, makan minum, sewa peralat­an dan perlengkapan, 15% untuk kas desa/­kelurahan, dan 45% dana konservasi lingk­ungan untuk merehabi­litasi lingkungan ag­ar sumber daya perai­ran sebagai objek le­lang bisa terjaga dan tidak rusak dengan cara pengadaan bibit ikan, penanaman po­hon di pinggir sunga­i/lebak lebung, pend­alaman /pengerukan sungai/lebak lebung dan lain-lain,” pungkasnya.

Adapun sungai yang dilelang masing masing sungai dalam terjual sebesar Rp. 14.500.000,- sung­ai buntal sebesar Rp. 32.000.000,- sungai Ta­bun Rp. 9.100.000,- sungai Medang Rp. 26.000.000,- sungai Tangai Rp. 11.000.000,- sungai Tembakang Rp. 24.000.000,- sungai Lais Rp. 3.600.000,- dan sungai Baun­g Rp. 1.600.000,- (Mar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.