Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Sempat Menghilang, Pemerkosa Anak Kandung Diringkus Polisi

112

MUBA, LS – Arti peribahasa sejahat-jahatnya harimau, tak akan memakan anaknya sendiri. Pribahasa ini tak berlaku bagi EB (40), dengan hawa nafsunya justeru tega menodai putri kandungnya sendiri EY (16).

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat (03/05/2024) langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda Sumsel /Res Muba , tanggal 04 Mei 2024.

Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSI melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (25/06/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut .

“Tersangka EB sudah kami tangkap pada hari Selasa (11/06/2024) ketika kami ketahui keberadaannya, karena setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tersangka langsung menghilang, Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap,” jelasnya.

Dari keterangan yang didapat, tersangka meruda paksa korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya dirumah tersangka sendiri, dimana untuk kejadian pertama korban diruda paksa ketika korban sedang bermain Handphone dikamar sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari, (3/5/2024).

Lanjutnya, kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) sat Reskrim polres Muba, dan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah.

“Berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada,” pungkasnya. (sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.